Penggunaan Izin Sekolah Tinggi Tanpa Persetujuan Yayasan yang Sah Diancam 5 Tahun Penjara.
Medan, 21 November 2024 – Penyalahgunaan izin operasional sekolah tinggi tanpa persetujuan dari yayasan yang sah dapat berujung pada sanksi pidana. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa segala bentuk operasional perguruan tinggi yang tidak mendapatkan izin dari yayasan yang sah adalah pelanggaran serius. “Sejak adanya dualisme kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan pada 2014, kami telah mengambil langkah hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan izin operasional yang merugikan masyarakat dan dunia pendidikan,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap izin operasional pendidikan dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Pasal 67 UU No. 20 Tahun 2003, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, jika terdapat unsur pemalsuan dokumen, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang mengatur ancaman penjara hingga 6 tahun, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ketua DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Bapak Rules Gaja, S.Kom, juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap perguruan tinggi yang tidak memiliki legalitas sah. “Jangan ragu untuk mengecek legalitas perguruan tinggi sebelum mendaftar. Pendidikan adalah hak, tapi harus dilakukan dengan cara yang benar,” tegasnya.
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, yang berdiri sejak 1983, saat ini menaungi beberapa institusi pendidikan, termasuk Sekolah Tinggi Agama Islam Medan dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Tebing Tinggi. Semua kegiatan operasionalnya telah terdaftar secara resmi dan diawasi ketat oleh yayasan.
Kasus-kasus penyalahgunaan izin pendidikan yang merugikan mahasiswa dan masyarakat terus menjadi perhatian pihak berwajib. Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait izin operasional perguruan tinggi.
(Humas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar