masukkan script iklan disini
LBH GAJAH MADA BLOKIR PERUMAHAN CITRALAND HELVETIA 237 SHGB TERANCAM DISITA
Pada Tanggal 13 Pebruari 2024 Tim Pengacara Lembaaga Bantuan Hukum Gajah Mada yang dipimpin Edi Suhairi, SH didampingi Pengacara Kondang Farid Fatur Rahman, SH.MH dan Yudi, SH ketika diwawancarai usai menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2024 atas Perkara No. 130/G/2023/PTUN-MDN mengatakan bahwa pihaknya telah Memblokir Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) yang dibangun Perumahan Elite Citraland Helvetia yang berlokasi di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan Edi Suhairi, SH selaku Ketua LBH Gajah Mada dan ia juga mengatakan bahwa selain Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Nusa Dua Propertindo sebanyak 237 Sertipikat TELAH DIBLOKIR di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan saat ini masih berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pihaknya juga berupaya akan MEMBATALKAN seluruh SHGB tersebut mengingat Proses Penerbitan SHGB tersebut telah Cacat dan Batal Demi Hukum, sebab Sertipikat atas nama PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) tersebut diterbitkan pada saat STATUS TANAH nya MASIH SENGKETA di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bahwa sesuai dengan surat Pengantar bukti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang telah lengkaplah 237 Buku Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagai Alat Bukti.
Inilah Lokasi tempat akan dilaksanakannya sidang Lapangan pada Hari Jumat tanggal 23 Pebruari 2024 Jam 08.00 di depan Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA.
Usai sidang ditutup, maka Tim Pengacara berfoto bersama dengan TIM Kita Bersatu Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(TIM/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar