masukkan script iklan disini
MEDAN (Gajah Pos) Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus
dua orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di lingkungan 5, Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan, Rabu (21/2/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap SH berhasil menangkap Surya (49) warga rengas pulau dan Andre (38) warga Kota Bangun beserta barang bukti.
Adapun barang bukti, 5 plastik klip sedang dan 2 plastik klip kecil bening berisi sabu-sabu, 1 buah pipet diruncingkan, 1 blok plastik klip kecil kosong, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 400.000, dan 1 unit ponsel.
Dijelaskan Kasat Narkoba, Penangkapan kedua pengedar berdasarkan hasil informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari warga disekitar lokasi.
Bahwa, kami mendapat laporan informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka,” ujar AKP Abdi Harahap SH.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dimana, kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya”, Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar