masukkan script iklan disini
Lubuk Pakam [MGP] Untuk Kesekian kalinya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Menggelar Sidang atas Perkara Perdata Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.LBP, tepatnya pada Hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar jam 14.45 WIB Hakim Membuka persidangan atas SENGKETA TANAH yang dibangun Perumahan Elite CITRALAND HELVETIA dengan agenda mendengarkan Saksi dari Tergugat I Pihak PTPN.II dan Saksi dari Tergugat IV Pihak PT.CIPUTRA /CITRALAND HELVETIA.
Tergugat-I PTPN II menghadirkan Saksi Mantan Security/Satpam PTPN II, saat Pengacara Pihak Penggugat dari LBH GAJAH MADA mempertanyakan kepada Saksi tentang Batas batas lokasi TANAH Yang diperkarakan saat ini, Saksi terlihat BINGUNG karena Sakak TIDAK TAHU sama sekali Batas batas Tanah yang disengketakan ,saksi hanya mengatakan bahwasanya beliau hanya bertugas sebagai Security saja, dan Saksi.mengakui di Lokasi Objek Tanah Sengketa pernah ada Bangunan Tua Rumah Panggung buatan Belanda dan Gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli yang sudah Lama Kosong Tidak Digunakan lagi dan menurutnya Bangunan Tua buatan Belanda tersebut Telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II pada Tahun 2020 ,dan saat ditanyakan apa yang ada saat ini dilokasi Objek Tanah Sengketa di Helvetia tersebut, dengan kelihatan BINGUNG,Saksi terdiam dan selanjutnya mengatakan bahwasanya Saksi TIDAK TAHU ada bangunan apa Dilokasi TANAH SENGKETA, melihat saksi kelihatan BINGUNG, maka Hakim mempertegas mempertanyakan kembali kepada Saksi, Bangunan Apa yang ada dilokasi saat ini, dengan Bingung Saksi mengatakan TIDAK TAHU, maka Hakim mengatakan kepada Saksi bahwa anak kecilpun dapat Melihat bangunan apa yang ada saat ini dilokasi TANAH SENGKETA, dikarenakan Saksi dalam keadaan BINGUNG,maka pertanyaan kepada Saksi mantan Security itupun dihentikan oleh Hakim.
Saksi berikutnya Pengacara Tergugat IV Pihak PT.Ciputra menghadirkan salah seorang saksi bernama Kamal Pegawai PTPN.II yang pernah bekerja dibagian hukum PTPN.II dan kini diperbantukan bagian Operasional di PT.Nusa Dua Propertindo anak Perusahaan dari PTPN.II.
Nur Kamal menjelaskan bahwa areal lokasi TANAH SENGKETA seluas 7 Ha terletak di Emplasmen Helvetia, sedangkan Batas batasnya beliau tidak tahu, dan diakuinya diatas Tanah tersebut ada Bangunan Tua buatan Belanda dan bekas gudang Pengasapan dan Pemeraman Tembakau Deli, dan sejak tahun 2020 Bangunan Tua peninggalan Belanda tersebut telah dibongkar oleh Pihak PTPN.II dan PT.Nusa Dua Propertindo bekerjasama dengan PT.CIPUTRA KPSN dalam rangka Proyek Kota Deli Megapolitan atas lahan seluas 8077,76 Ha sedangkan Lahan yang disengketakan di Helvetia seluas 7 Ha.
(TiM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar